Kamis, 02 Januari 2014

NORMA DAN ETIKA BISNIS


  1. Norma dan Etika Pada Fungsi Sumber Daya Manusia

Fungsi sumber daya manusia adalah fungsi yang berhubungan dengan usaha penarikan, pengembangan, penempatan karyawan dan pemeliharaannya termasuk pengaturan penggajian dan kesejahteraan. Fungsi ini pada prinsipnya berhubungan dengan pengaturan sumber daya manusia dan sekaligus pengaturan kesejahteraan agar para karyawan dapat melaksakan tugasnya secara fokus, semangat dan menyenangkan. Oleh karena itu harus dirumuskan etika yang berhubungan pelaksanaan fungsi tersebut. Adapun etika manajer untuk melaksanakan fungsi sumber daya manusia antara lain adalah:

  • Manajer secara prinsipil tidak membedakan tenaga kerja dari jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan, ras maupun agama.
  • Manajer harus memberikan kesempatan karyawan untuk berprestasi, berkembang dan promosi jabatan (naik pangkat).
  • Manajer tidak membedakan tingkat upah antara karyawan laki-laki dengan perempuan.
  • Manajer memberikan upah yang layak sesuai dengan prestasi karyawan, demikian juga kesejahteraan lainnya (THR, Jamsostek, asuransi, dll)
  • Manajer memberikan kompensasi atau gaji tepat waktu.
  • Apabila ada perselisihan antara perusahaan dan karyawan maka diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan, bukan dengan pemecatan karyawan.
Contoh Kasus: Sebuah perusahaan konsultan pajak memberikan pelatihan Brevet A, B dan C kepada semua karyawannya, agar dapat menambah pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan karyawan sehingga menjadi karyawan yang profesional dalam bidang perpajakan.


  1. Norma dan Etika Pada Fungsi Keuangan

Fungsi keuangan adalah fungsi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Meliputi usaha mendapatkan dana dan usaha menggunakaan dana agar perusahaan dapat melakukan kegiatannya secara baik dan lancar. Pelaksanaan fungsi ini berhubungan dengan eksternal dan internal perusahaan. Adapun etika yang harus dilaksanakan oleh fungsi ini adalah antara sebagai berikut:

  • Manajer melakukan pembayaran hutang tepat waktu sesuai dengan kesepakatan di dalam perjanjian.
  • Manajer melakukan pembayaran kepada pemasok atas pasokannya kepada perusahaan sesuai dengan kesepakaatannya.
  • Manajer harus memberikan ganti rugi kepada, karyawan, pemasok, konsumen dan masyarakat umum yang dirugikan perusahaan.
  • Manajer harus mencegah adanya kemungkinan tindakan korupsi perusahaan oleh siapapun.
  • Manajer dapat memberikan data keuangan secara benar guna penetapan besarnya pajak yang harus dibayar perusahaan kepada pemerintah.
Contoh Kasus: Kasus mafia pajak Gayus Tambunan & penggelapan pajak Group Bakrie mengguncang Indonesia pada tahun 2009. Berawal dari temuan PPATK tentang adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank Panin dan BCA atas nama Gayus HP Tambunan sebesar Rp. 25 milyar. Temuan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Penyelidikan dimulai Tanggal 7 Oktober 2009, penyidik Bareskrim menetapkan Gayus sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Agung. Gayus dijerat pasal money laundry, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak. Seiring berjalannya penyidikan terungkaplah fakta-fakta yang menyatakan bahwa uang di rekening-rekening milik Gayus Tambunan adalah berasal dari perusahaan-perusahaan yang urusan pajaknya diurus oleh Gayus. Uang tersebut diperoleh dari suap oleh direksi perusahaan-perusahaan yang ingin mengurangi beban pajaknya. Beberapa diantaranya adalah perusahaan milik pengusaha besar Aburizal Bakri. Tersangka baru kasus tersebut adalah Eddie J. Soebari (ES), direktur keuangan PT Bumi Resources Tbk. Sebelumnya, Robertus Bismarka Kurniawan, direktur PT Kaltim Prima Coal (KPC), ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan Group Bakrie lain yang tersangkut tunggakan pajak adalah PT Arutmin Indonesia. KPC dan Arutmin sendiri adalah anak perusahaan Bumi Resources. Penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan batu bara tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Sebagai direktur atau manajer yang baik kita tidak boleh melakukan perbuatan tercela seperti itu, prinsip kejujuran harus kita tanamkan di dalam diri kita maupun kepada semua karyawan, karena pajak merupakan pendapatan negara yang digunakan untuk membangun negara itu sendiri. Kita harus membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

  1. Norma dan Etika Pada Fungsi Produksi

Etika manajer berdasarkan fungsi produksi. Fungsi produksi adalah semua kegiataan operasional perusahaan yang berkaitan dengan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan oleh perusahaan. Berkaitan dengan kegiatan produksi tersebut maka perusahaan harus melaksanakan etika manajer sebagai berikut:

  • Menghasilkan barang dengan kualitas bahan baku yang standar dan hasil produksi dengan kualitas yang standar yang menjamin tidak membahayakan kehidupan masyarakat.
  • Manajer harus memberikan perlindungan kepada semua personalia yang bekerja menghasilkan barang dan jasa.
  • Di dalam menghasilkan barang dan jasa menggunakan peralatan atau mesin-mesin yang menjamin keselamatan pekerja.
  • Produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan bukan tiruan atau plagiat dari hasil produksi perusahaan lain yang dilakukan dengan cara yang tidak sah.
  • Di dalam menghasilkan barang dan jasa harus tepat kualitas, tepat harga dan waktu penyerahan kepada masyarakat sesuai dengan kesepakatan.


Contoh Kasus: PT. MASPION mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produknya. Pemerintah Indonesia menyadari sejak awal bahwa dukungan untuk sektor riil harus menjadi prioritas utama khususnya pada industri berbasis manufaktur yang paling banyak menyedot tenaga kerja. Pemerintah sudah cukup mendukung industri nasional kita dalam meningkatkan daya saing industri nasional salah satunya adalah dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain untuk melindungi pasar nasional dari serbuan produk import murah tapi tidak berkualitas. Tetapi pemerintah harus selalu monitoring dan evaluasi ulang bahwa instrument SNI. Apalagi para trader mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI). Bahkan yang mengagetkan pemerintah China mendukung industri nasionalnya, yaitu bagi industri yang sudah mempunyai record penjualan ke Indonesia, dianjurkan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan SPPT-SNI dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah China.

Berbeda dengan Indonesia. Untuk produk elektronika, pemerintah baru saja menerapkan SNI sehingga kesiapan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan laboratorium uji masih langka. Seperti di Surabaya belum ada LSPro maupun laboratorium uji untuk produk elektronik, sehingga biaya SNI menjadi cukup mahal, dan menjadi beban cukup besar pula bagi industri nasional.

Pemerintah seharusnya melindungi konsumen lokal dengan cara mengharuskan semua pabrik untuk mempunyai service center maupun authorized service sebanyak mungkin di seluruh Indonesia, agar konsumen bisa mendapatkan pelayanan purna jual yang bagus.

Apalagi tekanan perdagangan produk asal negeri China sangat besar, sehingga perlu instrumen SNI untuk perlindungan konsumen. Pemerintah juga harus mengkaji ulang harmonisasi tarif bea masuk untuk bahan baku dan spare part pendukung industri serendah mungkin dan tarif bea masuk untuk barang jadi (finish product) setinggi mungkin. Memang sulit bagi pemerintah yang sudah menandatangani perdagangan bebas ASEAN-CHINA (ACFTA), tetapi pemerintah harus tetap memegang prinsip bahwa tidak ada satu industri pun di Indonesia lumpuh akibat perjanjian tersebut.

  1. Norma dan etika pada bidang lingkungan

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

Contoh Kasus:
  1. PT. Djarum Indonesia
PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan untuk masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan Djarum Bakti Olahraga. Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).

  1. Artha Graha
Sejak sekitar tahun 1997, Tomy lebih banyak memfokuskan diri pada pelestarian lingkungan, salah satunya diwujudkan dengan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC). yang merupakan kawasan konservasi hutan, satwa-liar seluas 45.000 hektar, dan kawasan cagar laut seluas 14.500 hektar. Lokasi TWNC adalah di ujung selatan pulau Sumatera. TWNC setidaknya telah melepas-liarkan 5 harimau sumatera. Pada awal 2012, Tomy melalui TWNC bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Program Pasca-Rehabilitasi berbasis konservasi alam bagi ex korban narkoba. Program yang unik ini adalah pertama di dunia, dan mendapatkan perhatian serta apresiasi langsung dari Executive Director "UNODC" (United Nations of Drugs and Crime), Mr."Yuri Fedotov" yang telah berkunjung ke TWNC pada akhir 2012. Pada Maret 2013, Tomy Winata atas undangan UNODC, mempresentasikan program pasca rehabilitasi tersebut dihadapan Sidang Tahunan UNODC ke 54 di Vienna, Austria.
Cristiano Ronaldo jadi duta Mangrove Indonesia
Kepedulian Tomy terhadap pelestarian lingkungan, juga diwujudkan dengan rencana pelestarian mangrove di Bali. Pada Maret 2013, di Madrid, Tomy dan Forum Peduli Mangrove - Bali telah mengangkat "Cristiano Ronaldo" (CR7) pemain sepakbola ternama dunia untuk menjadi Duta Mangrove. Tomy dan Cristiano Ronaldo sepakat untuk melestarikan mangrove, khususnya di Bali.
Dapat dikatakan bahwa kegiatan sosial, kemanusiaan, kemasyarakatan dan lingkungan yang dilakukan Artha Graha Peduli adalah bukan hanya sekedar Corporate Social Responsibility dari Artha Graha Network, namun sudah jauh lebih besar dan lebih tinggi melampaui apa yang biasa dilakukan orang lain dalam tataran CSR.
Tomy Winata adalah seorang pengusaha Indonesia yang sukses, namun juga seorang philanthropist dengan kepedulian, jiwa sosial dan pencinta lingkungan sejati.


  1. Sidomuncul (Tolak Angin)
Setelah ditandatanganinya perjajian kerjasama antara Kodam III/Siliwangi dan Sidomuncul pada 13 April lalu mengenai bakti sosial operasi katarak untuk 1.000 pasien penderita buta katarak yang kegiatannya telah dilaksanakan di RS Sariningsih Bandung, RS Kencana Serang, dan RS Guntur Garut, Jumat, (25/5) bertempat di RS Dustira Cimahi, Kodam III/Siliwangi, Perdami cabang Jawa Barat dan Sidomuncul kembali memberikan bantuan operasi katarak bagi 123 pasien di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Pangdam III/Siliwangi Mayjen. TNI Drs. Sonny Widjaja, Walikota Cimahi, Bupati Kab. Bandung, Bupati Bandung Barat, Kandinkes Provinsi Jawa Barat, Ketua Perdami cabang Jawa Barat, Direktur Utama RS Cicendo, dan Group Product Manager Tolak Angin Sidomuncul Retna Widawati sekaligus selaku kordinator pelaksana program CSR Sidomuncul untuk Baksos Operasi Katarak bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.

Kerjasama KODAM III/Siliwangi bersama Sidomuncul untuk baksos operasi katarak 1.000 pasien sampai saat ini yang telah di operasi sebanyak 352 orang. Pelaksanaan operasi akan dilakukan di enam RS Tentara yaitu RS Sari Ningsih Bandung, RS Guntur Garut, RS Kencana Serang, RS Dustira Cimahi, RS Salak Bogor, dan RS Ciremai Cimahi.

  1. Norma dan etika pada pasar bebas

Adam Smith dikenal luas dengan teori ekonomi '"laissez-faire" yang mengumumkan perkumpulan di abad 18 Eropa. Smith percaya akan hak untuk memengaruhi kemajuan ekonomi diri sendiri dengan bebas, tanpa dikendalikan oleh perkumpulan dan/atau negara. Teori ini sampai pada proto-industrialisasi di Eropa, dan mengubah mayoritas kawasan Eropa menjadi daerah perdagangan bebas, membuat kemungkinan akan adanya pengusaha. Dia juga dikenal sebagai "Bapak Ekonomi" versi barat.

Ajaran ekonomi klasik yang dikembangkan oleh Adam Smith, mengembangkan sistem ekonomi liberal-kapitalis yang lebih mempercayakan perekonomian pada pasar ketimbang perencanaan-perencanaan oleh pemerintah. Adam Smith berpendapat bahwa kegiatan ekonomi seseorang yang bertujuan untuk keuntungan pribadi sebaiknya juga memiliki efek yang baik untuk masyarakat secara umum. Menurutnya, pasar bebas memiliki mekanisme untuk memperbaiki kondisi yang tidak normal dengan istilah invisible hand (tangan tak terlihat).

Fenomena invissible hand juga dapat dilihat dari kemampuan pasar memperbaiki situasi yang tidak sehat. Menurut Adam Smith, efek dari pasar bebas adalah kebaikan bagi seluruh masyarakat. Adam Smith juga sangat menekankan pentingnya meritokrasi. Sistem ini digunakan oelh institusi untuk memilih orang yang memikul tanggung jawab berdasarkan kemampuan atau bakatnya. Meritokrasi adalah faktor penting yang ditekankan untuk mendorong masyarakat agar selalu memperbaiki dirinya sendiri. Meritokrasi juga mendorong spesialisasi dan efisiensi dalam ekonomi.

Contoh Kasus: AFTA (ASEAN FREE TRADE AREA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan perjanjian antara negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggar, yang tergabung dalam ASEAN (Associate of South East Asia Nation). AFTA merupakan suatu kesepakatan dalam bidang ekonomi mengenai sektor produksi lokal di negara-negara ASEAN. Perjanjian ini ditandatangani pada 28 Januari 1992 di Singapur. Pada saat itu ASEAN terdiri dari enam negara anggota yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapur dan Thailand. Sekarang ASEAN terdiri dari sepuluh negara dan seluruh negara di ASEAN telah menandatangani perjanjian AFTA. Tujuan diadakannya perjanjian ini adalah:
  • Untuk meningkatkan daya saing produksi negara-negara ASEAN dalam pasar dunia dengan menghilangkan tarriff dan non-tarriff bariers.
  • Menarik investasi asing langsung ke negara-negara ASEAN.
Negara anggota ASEAN sepakat untuk menandatangani AFTA untuk bekerjasama dalam bidang ekonomi. Pandangan negara-negara anggota ASEAN untuk kemajuan perekonomian di wilayah Asia Tenggara jelas patut dipertanyakan keseriusannya. Jika kerjasama ini dilakukan namun tidak ada langkah serius dari masing-masing anggota yang hanya melihat dampak-dampak negatif dari AFTA mungkin AFTA tidak akan berjalan hingga saat ini yang kurang lebih sudah 6 tahun efektif
Dengan adanya perogram penghapusan bea seperti yang telah diatur dalam Common Effective Preferential Tariff (CEPT), penurunan bea masuk barang yang dilakukan oleh ASEAN-6 sesuai dengan skema CEPT menjadi 1,51 persen dari 12,76 persen. Pemotongan biaya tarif tersebut telah dilakukan sejak 1993, diiukuti dengan negara ASEAN lainnya. Dengan itu AFTA mulai sepenuhnya berlaku pada tanggal 1 Januari 2004, setelah melalui proses sosialisasi pemotongan bea masuk barang dan ditahun 2008 bea tarif tersebut dihilangkan. Hal ini berbeda dengan Uni Eropa, dalam AFTA tidak diterapkan tarif eksternal umum pada barang-barang impor. Artinya anggota ASEAN bebas mengenakan tarif pada barang yang masuk dari luar ASEAN didasarkan pada ketetapan yang telah dibuat oleh masing-masing negara ASEAN.
Anggota ASEAN membagi pengecualian produk-produknya dari CEPT, yaitu: 1) pengecualian sementara, 2) pengecualian pertanian sensitif, 3) pengecualian umum. Pengecualian sementara itu berupa produk yang tarif akhirnya akan diturunkan menjadi 0-5%, namun ditunda untuk sementara pengurangan tarifnya. Pengecualian pertanian sensitif termasuk beras, baru pada tahun 2010 akan diberlakukan pengurangannya dari 0-5%. Sedangkan pengecualian umum mengacu pada produk-produk yang dianggap perlu untuk di proteksi oleh masing-masing negara anggota ASEAN, termasuk dalam pengecualian umum adalah proteksi terhadap labor movement.
Hambatan dalam AFTA:
Negara-negara di ASEAN sebenarnya memiliki perbedaan tinggak perekonomian. Hal itu terlihat pada pendapatan perkapita masing-masing negara anggota ASEAN. Beberapa negara memiliki pendapatan perkapita lebih tinggi dari pada negara lainnya. Belum lagi ketidak stabilan politik dalam negeri yang juga mempengaruhi perekonomian di negara-negara anggota ASEAN. Contohnya, pendapatan perkapita negara-negara ASEAN-6 lebih tinggi dibandingkan empat negara lainnya yaitu, Laos, Myanmar, Vietnam dan Kamboja. Sehingga sulit bagi keempat negara tersebut untuk menurunkan tarif bagi barang yang dianggap sensitif bagi kepentingan dalam negerinya. Belum lagi persaingan barang komoditas antara negara-negara anggota ASEAN, terkadang kualitas barang yang rendah dan tidak dapat bersaing membuat ambruknya industri kecil di beberapa negara tersebut. Bahkan bukan bagi keempat negara di ASEAN yang tergolong memiliki perekonomian rendah tetapi juga negara anggota ASEAN-6 harus menghadapi kenyataan bahwa industri kecil di negaranya harus mengalami guncangan karena tidak dapat bersaing dengan barang komoditas yang masuk ke negaranya.
Bahkan banyak anggapan bahwa AFTA hanya menghasilkan persaingan yang tidak seimbang bagi negara anggota ASEAN itu sendiri. Penurunan tarif barang bagi barang yang masuk dari negara anggota ASEAN menimbulkan kerugian. Ketidak siapan pasar industri lokal juga yang menjadi kendala bagi berjalannya AFTA dan penerapan penurunan tarif. Seperti negara-negara anggota ASEAN lainnya Indonesia pun mengalami hal yang sama. Daya saing barang yang diperdagangkan kurang memenuhi standar yang ditetapkan, hal ini mengakibatkan banyaknya industri-industri kecil dan menengah di Indonesia mengalami kerugian yang besar. Persaingan produk dalam negeri dengan produk yang masuk kedalam negeri membuat para pengusaha harus bisa meningkatkan kualitas barang produksinya. Hal tersebut tidak mudah dengan keterbatasan modal yang dimiliki oleh para pengusaha-pengusaha kecil dan menengah. Belum lagi keterbatasan dari segi infrastruktur di Indonesia, keterbatasan teknologi yang menunjang produksi para pengusaha kecil dan menengah di Indonesia juga menjadi suatu masalah tersendiri. Dalam AFTA para pengusaha dipaksa untuk memiliki daya saing yang tinggi, agar nantinya pengusaha-pengusaha dalam negeri ini dapat mandiri.
Peran dan dukungan pemerintah sangat dibutuhkan disini, pemerintah haruslah membuat suatu regulasi yang jelas dalam menanggapi masalah-masalah yang dihadapi oleh para pengusaha di Indonesia khususnya pengusaha kecil dan menengah mengenai bantuan modal usaha. Pemerintah sepatutnya menolong para pengusaha kecil dan menengah kita dalam meningkatkan kualitas produknya agar nantinya produksi mereka tidak berhenti dan rugi. Selama ini permasalahan yang yang selalu timbul adalah ketidak mampuan pemerintah Indonesia dalam melindungi para pengusaha kecil dan menengah di Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya para pengusaha yang tergolong pengusaha kecil dan menengah di Indonesia mengalami kerugian besar dan produksinya berhenti dikarenakan kualitas barang mereka kalah dibandingkan dengan barang-barang yang masuk dari Vietnam dan Cina. Contohnya industri rotan di Indonesia, biasanya para pengusaha rotan hanya mengirim berupa rotan yang belum diolah sehingga merugikan pihak pengusaha rotan dalam negeri, sedangkan rotan yang masuk dari Cina dan Vietnam biasanya telah diolah menjadi suatu produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi. Dari permasalahan tersebut seharusnya pemerintah memiliki langkah yang pasti untuk melindungi para pengusaha rotan, caranya dengan mengekspor produk rotan bukan sekedar bahan dasarnya saja tapi berupa rotan yang telah diolah menjadi suatu produk yang harga jualnya lebih tinggi, sama dengan yang diekspor Vietnam dan Cina.
Dalam banyak hal, AFTA dapat efektif dan menguntungkan Indonesia jika para pengusaha dan pemerintah Indonesia bekerja sama. Pemerintah melindungi para pengusaha kecil dan menengah dengan cara bantuan modal untuk melakukan produksi agar para pengusaha kecil dan menengah di Indonesia dapat membuat suatu produk yang memiliki daya saing yang tinggi saat dipasarkan. Kendala yang dihadapi adalah masalah infrastruktur di Indonesia yang kurang mendukung, seperti jalanan yang rusak akan menghambat proses distribusi barang dan dapat merugikan. Indonesia memiliki banyak barang komoditas yang tidak kalah oleh Vietnam dan Cina. Masalahnya hanya terletak pada daya saing para pengusaha di Indonesia dalam persaingan di dalam pasar bebas ini.
* sumber:

Senin, 11 November 2013

Nike vs Adidas

Persaingan Antara 2 Merk Ternama Apparel Sepakbola



Kompetisi itu memang tak hanya adu kaki di lapangan hijau. Sepakbola modern menyerap semua hal termasuk pengunaan kostum dan perlengkapan pemain sebagai wujud persaingan yang berorientasi kepada keuntungan.

Januari 2012, salah satu klub terkemuka di dunia Liverpool akhirnya harus mengakhiri kerja sama sewindu terakhir dengan perusahaan apparel utama dunia asal Jerman Adidas. Banyak faktor menjadi landasan perpisahan itu. Ada yang bilang pemilik baru Liverpool atau yang beken disebut the Kop, sang miliuner John W Henry lebih suka menggunakan produk Amerika Serikat. Karena itu Liverpool pun beralih ke Warrior Sports Inc.

Warrior Sports Inc yang dimiliki New Balance Athletic Shoe Inc., berbasis di Boston, akan menjadi pemasok resmi perlengkapan klub Liverpool dan kerja sama itu akan dimulai 1 Juni 2012 dengan nilai 150 juta pounds selama 6 tahun, atau 25 juta pounds per tahunnya. Nilai itu jelas lebih besar dari 13 juta pounds yang diterima Liverpool setiap tahunnya dari Adidas. Kontrak baru ini sendiri menjadikan Liverpool sebagai klub dengan apparel termahal di Liga Inggris, mengalahkan Manchester United yang dikontrak 23,5 juta Pounds per tahunnya oleh Nike. Hanya Barcelona yang dikontrak Nike dengan 26,3 juta Pounds per tahun yang memiliki kontrak lebih mahal dari The Reds.

Namun, bagi Adidas, Liverpool dinilai tak memberikan keuntungan lebih meskipun klub Merseyside itu memiliki rekor 18 gelar juara Liga Inggris sebelum era modern. Liverpool juga mengoleksi 5 gelar Liga Champions Eropa yang hanya bisa dilewati AC Milan dan Real Madrid, dua tim pengguna apparel Adidas. CEO Adidas Herbert Hainer mengatakan Liverpool meminta nilai kontrak yang tak wajar, sementara klub itu sendiri tak menunjukan prestasi yang menggigit di lapangan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Adidas, apparel kebanggaan asal Jerman memang wajar ‘kebakaran jenggot’ dengan lepasnya Liverpool dari daftar klien. Di Liga Inggris, terutama klub 5 besar, logo tiga garis Adidas hanya terpampang di kostum Chelsea, meskipun Fernando Torres memakai sepatu Nike. Adidas mau tak mau sedikit kalah dari Nike, seteru abadi mereka. Manchester United dan Arsenal adalah dua tim dengan dukungan apparel Nike. Soal prestasi kedua klub itu? jangan ditanya deh, jelas menguntungkan brand Nike secara keseluruhan!

Sejarah kedua apparel itu memang lebih panjang dari sekedar jarak antar gawang di lapangan sepak bola. Adidas dan Nike jelas tak sekedar bersaing sengit head to head, bahkan mereka juga mengakuisisi merek lain untuk berkompetisi image rights. Di Inggris negeri Pangeran William, Nike membeli merk Umbro dan kini menjadi apparel timnas Inggris dan tentunya klub kaya raya Manchester City. Adidas yang juga mengakuisisi Reebok tak mampu berbuat banyak.

Anda penggemar liga Serie A Italia? kompetisi Adidas dan Nike juga terjadi di Negeri Pizza itu. Rivalitas AC Milan yang memakai Adidas dengan Inter Milan yang menggunakan Nike jauh lebih kental dari saus spaghetti. Musim 2012, Derby Della Madoninna antara AC Milan dengan Inter Milan pun dimenangkan Nike. Namun ironisnya, sang pencetak gol tunggal laga derby itu yaitu striker Inter Milan Diego Milito justru pemakai sepatu Adidas.

Masih ingat Paolo Maldini, il capitano AC Milan terbaik setelah Franco Baresi. Maldini pemain yang khas dengan kostum Adidas nomor punggung 3 itu justru menggunakan sepatu Nike. Ironi Name Rights yang menggelikan.

Anda juga penggemar Liga Spanyol? Adidas dan Nike harus berbagi panggung dalam konteks derby atau laga tim sekota. Real Madrid yang begitu Adidas mania pun harus tampil ngotot ketika melawan Atletico Madrid. Namun El Classico antara Real Madrid versus Barcelona yang ditopang Nike jelas memperlihatkan persaingan kedua apparel yang begitu membara. Keunikan tetap saja ada ketika faktor Name Rights alias hak pemain menggunakan sepatunya sendiri, menjadi fokus perhatian.

Nike jelas begitu bangga karena Cristiano Ronaldo yang berkostum Adidas justru memakai sepatu Nike Mercurial CR7. Meskipun bagi Adidas dan Real Madrid, penjualan kostum Ronaldo nomor 9 dan 7 juga menguntungkan hingga 100 juta euro. Kasus Barcelona pun demikian. Lionel Messi sang mesiah Barcelona dan Xavi Hernandez the playmaker, justru memakai sepatu Adidas ketika bermain mengalahkan Real Madrid di La Liga, Copa del Rey hingga malam penghargaan Ballon d’Or 2011/2012.

Di Amerika Latin, kedua apparel juga bertempur di lapangan hijau saat laga “Super Classico” di Argentina antara Boca Juniors (Nike) dan River Plate (Adidas). Brasil yang begitu identik dengan Nike pun harus rela memakai jasa playmaker Kaka yang bersepatu Adidas. Tak hanya itu, Fluminense klub besar Brasil yang bermarkas di stadion keramat Maracana pun menggunakan Adidas.

Di Jerman yang begitu adidas mania pun tak lepas dari celah yang dimanfaatkan seterunya. Klub ibukota Hertha Berlin pun memakai Nike, suatu kecolongan yang menampar para pembuat sepatu Adidas di kampung halaman mereka di Herzogenaurach, kota kecil dekat Munich.

Di Asia pun tak beda jauh kondisinya. Ketatnya persaingan apparel juga terlihat ketika Jepang yang memakai Adidas selalu tampil tegang melawan tim gingseng Korea Selatan yang menggunakan kostum Nike.

Perpindahan apparel juga jamak terjadi di level negara. Belanda, Australia dan Turki serta terakhir Prancis pun beralih ke Nike, tetapi saat yang sama Rusia, Meksiko, Denmark, Slovakia, Skotlandia memakai logo tiga garis miring Adidas.

Dan kasus yang baru saja terjadi adalah Mario Goetze. Bayern Muenchen memperkenalkan dua pemain baru mereka Mario Gotze dan Jan Kirchhof pada Selasa 2 Juli 2013.

Biasanya, konferensi pers untuk memperkenalkan pemain baru adalah peristiwa menggembirakan bagi klub. Namun, dua pemain itu malah membuat pusing Bayern sehingga klub Bavaria itu terpaksa meminta maaf kepada sponsor mereka Adidas.

Gotze dan Kirchhoff yang memiliki kontrak pribadi dengan Nike mengenakan kaos bertuliskan Nike ke acara pengenalan itu. Aksi kedua pemain itu melanggar kesepakatan antara Bayern dan Adidas.

"Foto-foto dari konferensi pers dengan Mario Gotze sangat mengejutkan kami," ujar juru bicara Adidas Oliver Bruggen kepada Spox.com.

"Berdasarkan kesepakatan dengan Bayern, apa yang dia lakukan tidak diizinkan karena itu adalah acara resmi Adidas sebagai rekanan Bayern Muenchen. Kami telah membicarakan masalah itu dengan Bayern," tegasnya.

Bayern kemudian meminta maaf secara terbuka.

"Kaos tersebut muncul tanpa sepengetahuan kami dan kami sangat menyesalinya. Kami berjanji kepada Adidas bahwa hal semacam itu tidak akan terjadi lagi," tegas Direktur Media Bayern Markus Horwick.




Namanya juga sepak bola, kompetisi antar apparel ini memang akan selalu saling mengalahkan tanpa hegemoni mutlak, karena faktor uang tetap menjadi katalisator persaingan.

Menurut pendapat saya, tidak mungkin ada Juara Pertama dalam suatu Kompetisi, jika hanya sendirian sebagai petarung. Seorang Juara sekaligus Petarung Sejati akan sangat membutuhkan kehadiran rival yang tangguh.

Begitu pula ketika seorang pebisnis menginginkan produknya menjadi yang paling handal dan berkualitas, maka perlu ada komparasi atau pembanding dari produk lain yang sepadan.

Kompetisi secara sehat akan membuat para produsen menghasilkan produk yang terbaik untuk dapat memberikan kepuasan serta loyalitas kepada para konsumen baik secara emosional maupun rasional.

Sehingga yang terbaik tentu akan mendapatkan tawaran serta harga yang terbaik pula, dari para pelanggan setianya yang puas dan loyal terhadap produk tersebut.

sumber:  www.apparelbola.com dan www.metrotvnews.com

Application Letter

Rendy Yudistira
Komplek Kemang Ifi Graha
Jl. Surabaya Blok F1/17
Jati Asih, Bekasi 17424
Handphone: 081286283900

November 25, 2014

Attention To:
Human Resources Department
PT. Bakrie Telecom
Wisma Bakrie 3rd floor
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B1
Jakarta Pusat – 12920


Dear Sir/Madam,

Having known about a job vacancy advertised on Jakarta Post, November 11, 2014, I am interested in the position of Administrative Staff in your company.

I am 23 years old male, and graduated from Gunadarma University on July 2014, majoring in Management with GPA 3.17. I am having skill in English and German, both written and oral. I am be able to operate computer and able to use MS. Office package. I am in good health, energetic, willing to work, fast learning, able to work in individual and in team. I would like to have career to expand my experience.

I would be very grateful if you would give me an opportunity of an interview. I am looking forward to hearing from you in the near future. Thank you for your consideration and attention.



Sincerely yours,



Rendy Yudistira

Selasa, 22 Oktober 2013

ETOS BISNIS

Dalam membangun sebuah perusahaan (organisasi) pertama-tama kita harus membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture) atau etos bisnis. Yang dimaksud dengan etos bisnis adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi lain. Inti etos ini adalah pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, norma atau prinsip moral tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu perusahaan yang sekaligus juga membedakannya dari perusahaan lain. Wujudnya bisa dalam bentuk pengutamaan mutu, pelayanan, disiplin, kejujuran, tanggung jawab, perlakuan tanpa diskriminasi dan seterusnya. Umumnya etos bisnis ini pertama kali dibangun atas dasar visi atau filsafat bisnis pendiri suatu perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut mengenai bisnis yang baik. Biasanya, etos ini direvisi dan dikembangkan terus-menerus sesuai dengan perkembangan perusahaan dan juga perkembangan bisnis serta masyarakat. Dalam arti etos ini dapat berubah kearah yang lebih baik.


*Sumber: Etika Bisnis (DR. A. Sonny Keraf:2006)

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

Prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Prinsip-prinsip itu berkaitan erat dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Bisnis di Jepang akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat jepang, begitu juga di negara lain termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, tanpa melupakan kekhasan sistem nilai dari setiap masyarakat bisnis prinsip etika bisnis dapat dibagi menjadi:

  1. Otonomi
    Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Pebisnis yang otonom adalah pebisnis yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, apa yang diharapkan darinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya, sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan diambilnya serta resiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan perusahaannya maupun bagi pihak lain. Untuk bertindak otonom diperlukan adanya kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan terbaik.
  2. Kejujuran
    Terdapat sebuah mitos yang keliru bahwa bisnis adalah kegiatan tipu-menipu demi meraup untung. Para pebisnis modern harus sadar dan mengetahui bahwa kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilan dan kesuksesannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang.
  3. Keadilan
    Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip keadilan juga menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal maupun internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
  4. Saling Menguntungkan
    Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa hingga menguntungkan semua pihak. Seorang produsen pasti menginginkan keuntungan sedangkan konsumen menginginkan barang dan jasa yang memuaskan (dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang baik). Maka, dalam bisnis modern yang kompetitif haruslah melahirkan suatu win-win situation.
  5. Integritas Moral
    Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar pelaku bisnis tersebut tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya sehingga dia tetap dapat dipercaya, tetap paling unggul, tetap yang terbaik. Dengan kata lain, prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan.

    *Sumber: Etika Bisnis (DR. A. Sonny Keraf:2006)

Senin, 14 Oktober 2013

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI


  1. Pengertian Profesi

Profesi dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi yang mendalam. Dengan demikian orang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di suatu bidang dan meluangkan seluruh waktu, tenaga dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut.

Orang yang profesional adalah orang yang mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas suatu pekerjaan. Ia melibatkan seluruh dirinya (keahlian dan keterampilan) dan mengerjakan pekerjaan tersebut dengan giat, tekun dan serius. Orang yang profesional mempunyai disiplin kerja yang tinggi. Disiplin ini tidak pertama-tama dipacu dari luar oleh lingkungan, oleh aturan, oleh atasan atau orang lain melainkan dari dalam diri sendiri. Disiplin, giat, ketekunan dan keseriusan adalah perwujudan dari komitmen pribadi.

Berdasarkan pengertian profesi di atas dapat dikatakan bahwa orang yang profesional meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaannya dan mencari nafkah dari pekerjaannya. Ini berarti, orang tersebut harus memperoleh imbalan yang sesuai dan memadai atas pekerjaan yang dilakukannya yang memungkinkannya untuk hidup secara layak sebagai manusia. Hanya dengan imbalan yang layak, kita bisa menuntut dan mengharapkan seseorang untuk bekerja dengan tekun, rajin, giat dan serius. Tanpa itu, siapan pun akan bersikap tidak profesional dengan melepaskan tanggung jawabnya dan mencari pekerjaan lain karena tuntutan pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Dengan demikian profesi memang sebuah pekerjaan akan tetapi tidak begitu saja seperti pekerjaan pada umumnya. Profesi mempunyai tuntutan yang sangat tinggi, bukan saja dari luar tetapi dari dalam diri orang itu sendiri. Tuntutan ini menyangkut tidak hanya keahlian, melainkan juga komitmen moral seperti tanggung jawab, keseriusan, disiplin dan integritas pribadi.




*Sumber: Etika Bisnis (DR. A. Sonny Keraf:2006)

Selasa, 13 Agustus 2013

BAHAYA ROKOK

Ini Dia Bahan Kimia Berbahaya yang Ada di Rokok

1. Kumarin
Kumarin merupakan bahan tambahan pada makanan yang kini telah dilarang berdasar standar dunia. Namun zat adiktif organik ini masih digunakan secara luas dalam rokok.

2. Timbal
Peningkatan kadar timbal dalam darah dapat menyebabkan keracunan, bahkan menyebabkan kematian dalam kasus yang ekstrem. Timbal juga dikenal sebagai karsinogen.

3. Hidrogen Sianida
Jamak diketahui bahwa sianida adalah racun tercepat di dunia. Dalam kombinasi dengan hidrogen, senyawa kimia ini bisa merusak silia pada saluran bronkial dan paru-paru. Padahal fungsi rambut halus seperti silia biasanya membantu untuk menyeret keluar racun dalam udara yang dihirup.

4. Naftalena
Naftalena atau bahan kapur barus digunakan untuk menjauhkan serangga maupun tikus dari pakaian. Nah, bahan kimia ini juga terkandung dalam rokok. Bayangkan, para perokok itu menghirup bahan kapur barus dari mulutnya.

5. Kromium
Kromium merupakan logam yang jelas-jelas menyebabkan kanker. Namun yang lebih buruk, kromium menempel pada DNA dan menyebabkan kerusakan.

6. Nitrogen Oksida
Nitrogen oksida adalah polutan udara yang dihasilkan pabrik dan mobil. Gas ini beracun dan dapat menyebabkan peradangan pada paru-paru. Zat ini juga terkandung dalam asap rokok.

7. Kadmium
Kadmium adalah salah satu logam yang digunakan untuk membuat baterai. Pada perokok, zat kimia yang terhirup ini akan disimpan pada lapisan ginjal sehingga bisa menyebabkan kerusakan ginjal.

8. Amonia
Bau amonia mengingatkan pada pembersih toilet. Bahan kimia berbau busuk ini bisa membuat pusing namun membuat aktivitas merokok menjadi sangat adiktif.

9. Karbon Monoksida
Sekitar lima persen dari asap rokok adalah karbon monoksida. Gas beracun ini menempel pada sel darah merah dan mengurangi daya dukung oksigen darah. Akibatnya, paru-paru rusak dan berpotensi mengembangkan penyakit koroner.

10. Aseton
Aseton adalah bahan kimia yang diakrabi sebagian besar perempuan. Sebab bahan ini terkandung dalam penghilang cat kuku. Nah, rokok mengandung aseton juga. Bayangkan bahan kimia ini masuk melalui saluran udara dan bersemayam di paru-paru.

11. Formaldehida
Formaldehida adalah bahan kimia yang digunakan untuk mengawetkan mayat. Nah, zat yang sama juga terkandung dalam rokok, hiii.


12. Tar

Tar yang bersifat karsinogenik muncul saat rokok dibakar. Bahan kimia ini dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan gangguan kehamilan.

13. Arsenik

Arsenik merupakan logam yang dapat dengan mudah meracuni darah. Bahkan banyak pekerja pabrik yang meninggal akibat keracunan arsenik. Akumulasi arsenik dalam tubuh merusak kemampuan sel untuk memperbarui diri.

14. Benzene

Benzene adalah petrokimia yang digunakan untuk men-dry clean pakaian. Kandungan itu juga merupakan karsinogen yang bisa menyebabkan kanker darah.

15. Nikotin

Nikotin hadir dalam jumlah yang sangat tinggi dalam rokok. Zat ini berasal dari tembakau itu sendiri. Nikotin menyebabkan kanker dan menghancurkan susunan DNA.


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
KAWASAN DILARANG MEROKOK

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah :
a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatkan produktivitas kerja yang optimal;
c. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;
d. menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula;
e. mewujudkan generasi muda yang sehat.

Pasal 3
Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.