Rabu, 03 November 2010

Produk

Rendy Yudistira
15210747
1EA03

MERK: Nama, istilah, tanda, simbol, desain atau kombinasinya yang dapat memberikan identitas barang dan membedakan dengan produk pesaing.
Contoh: Mercedes Benz, Blackberry, Sony

LOGO: Suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contoh:











MERK DAGANG:  Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum sebagai identitas produknya untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contoh: Misalnya makanan ringan, gula, beras dan sebagainya diberi merk Supermarket Giant.

HAK CIPTA: Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar