Senin, 28 November 2011

Permodalan Koperasi

PERMODALAN KOPERASI

Sama seperti badan usaha yang lain, koperasi juga memerlukan modal untuk menjalankan usahanya. Sesuai UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, sumber modal koperasi terbagi 2, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.

  • Modal Sendiri terdiri dari:

  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

  1. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

  1. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian, keperluan memupuk permodalan dan juga pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi.

  1. Hibah
    Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

  • Modal Pinjaman berasal dari:

  1. Anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah


Source:


Sabtu, 05 November 2011

PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Dreheim Koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

  • Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Koperasi adalah perusahaan yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interpretasi dari Koperasi sebagai Sistem:

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang
dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sitem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusiadalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

The Business function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota The Interpersonal Communication System (ICS)

  • ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
  • ICS meliputi pembentukan sistem target dalam koperasi gabungan

Sistem Informasi Manajemen Anggota

  • Koordinasi dari suatu sistem yang ada untuk melicinkan jalannya Cooperative Combine, koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
  • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.




I knew i love you before i met you...
  1. You like a dream come true
  2. Just wanna be with you
  3. You are the only one for me
you are like a cinema, i can watch you forever :*

Kamis, 03 November 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI


Yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi menurut UU No. 25/1992 adalah:

  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas


  1. Rapat Anggota: Tempat dimana para anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat angota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengeluarkan pendapat serta saran kepada pengurus. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

Anggota menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

  1. Pengurus Koperasi: Orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn fungsi pengurus adalah:

  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

  1. Pengawas: Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan, dengan kata lain pengawas bertindak sebagai orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas:
  • Mempunyai kemampuan berusaha
  • Mempunyai sifat pemimpin, disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya, dihargai pendapatnya, diperhatikan sarannya dan diindahkan nasihatnya
  • Seorang pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya
i don't see no one but you..
you're beautiful, like a dream come alive, incredible, lyrical...

Rabu, 02 November 2011

she's mine, I love you  <3
playstation time with mabroo Dick :D
yang laen udah mulai sholat gw masih aja becanda..ckck.. @KBRI Berlin
Om jin  : katakan 1 permintaanmu, apa saja akan kukabulkan :)
me        : saya mau rajin kuliah bisa ga om jin?
Om jin  : OooooooO, tidak bisaaaa..!!
me        : ah om jin beler, prrooosssttt Oom..wkwkwk
laugh as much guys..hahahaa..
Tanjung Benoa, Bali.
eiffel i'm in love

baks duls brookh..!!
a man from behind...

Prinsip-prinsip SHU Koperasi & rumus serta cara pembagian SHU

PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI


  1. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU angota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.




CARA PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI


  • Sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Pembagian SHU Koperasi telah ditentukan di dalam AD/ART Koperasi, yang berbunyi: Cadangan koperasi 40 %, jasa anggota 40 %, dana pengurus 5 %, dana karyawan 5 %, dana pendidikan 5 %, dana sosial 5 %.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


RUMUS SHU

  • SHU Koperasi = Y + X

Dimana:

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

  • Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Dimana:

Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota
Sk : Simpanan anggota total