PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI
- Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU angota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
CARA PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
- Sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Pembagian SHU Koperasi telah ditentukan di dalam AD/ART Koperasi, yang berbunyi: Cadangan koperasi 40 %, jasa anggota 40 %, dana pengurus 5 %, dana karyawan 5 %, dana pendidikan 5 %, dana sosial 5 %.
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
RUMUS SHU
- SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
- Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Dimana:
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota
Sk : Simpanan anggota total
Tidak ada komentar:
Posting Komentar