PERMODALAN KOPERASI
Sama seperti badan usaha yang lain, koperasi juga memerlukan modal untuk menjalankan usahanya. Sesuai UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, sumber modal koperasi terbagi 2, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal Sendiri terdiri dari:
- Simpanan PokokSimpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan WajibSimpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Dana CadanganDana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian, keperluan memupuk permodalan dan juga pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi.
- HibahHibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
- Modal Pinjaman berasal dari:
- Anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar