Kamis, 03 November 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI


Yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi menurut UU No. 25/1992 adalah:

  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas


  1. Rapat Anggota: Tempat dimana para anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat angota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengeluarkan pendapat serta saran kepada pengurus. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

Anggota menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

  1. Pengurus Koperasi: Orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn fungsi pengurus adalah:

  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

  1. Pengawas: Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan, dengan kata lain pengawas bertindak sebagai orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas:
  • Mempunyai kemampuan berusaha
  • Mempunyai sifat pemimpin, disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya, dihargai pendapatnya, diperhatikan sarannya dan diindahkan nasihatnya
  • Seorang pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar