Minggu, 01 April 2012

WAWASAN NUSANTARA


BAB II

WAWASAN NUSANTARA

Menurut Prof. Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Wawasan Nusantara mempunyai dua landasan, yaitu landasan Idiil (Pancasila) dan landasan Konstitusional (UUD 45).

Wawasan Nusantara mempunyai asas atau ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri dari:
  1. Kepentingan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan dan suku bangsa.

ANALISA:

Wawasan Nusantara adalah “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

SARAN:

Warga negara Indonesia harus mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara, hubungan warga negara dengan negara serta konsep Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara dan sadar sebagai bangsa Indonesia.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


BAB I

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan pada era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan. Kondisi yang berbeda-beda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya menjadi kekuatan yang mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semangat inilah yang harus dimilikki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

Akan tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh negara-negara maju serta lembaga-lembaga internasional yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan global. Isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai penerus bangsa pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.

Melalui pendidikan kewarganegaraan generasi penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang penuh dengan dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serat memilikki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memilikki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia. Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk menngkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

ANALISIS:

Menurut saya, melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

SARAN:

Generasi muda sekarang ini menganggap bahwa ideologi yang terkandung dalam lima butir Pancasila sudah usang. Terbukti makin banyaknya hal yang terjadi dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya. Banyak terjadi saat ini orang sering memaksakan kehendak diri sendiri. Di lain pihak, banyak yang lebih mementingkan golongannya sendiri-sendiri dan tidak peduli lagi dengan nasib lainnya. Pancasila merupakan jati diri bangsa yang dapat mempersatukan semua rakyat Indonesia. “Pancasila mengajarkan kepada kita bagaimana hidup dalam keselarasan dan keseimbangan”.

Oleh karena itu, perlu dikuatkan kembali penanaman Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mulai dari kalangan pelajar/mahasiswa sebagai generasi penerus. Pendidikan tanpa ruh Pancasila akan kehilangan arah, Pancasila tanpa praktek pendidikan akan mati.