Minggu, 01 April 2012

WAWASAN NUSANTARA


BAB II

WAWASAN NUSANTARA

Menurut Prof. Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Wawasan Nusantara mempunyai dua landasan, yaitu landasan Idiil (Pancasila) dan landasan Konstitusional (UUD 45).

Wawasan Nusantara mempunyai asas atau ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri dari:
  1. Kepentingan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan dan suku bangsa.

ANALISA:

Wawasan Nusantara adalah “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

SARAN:

Warga negara Indonesia harus mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara, hubungan warga negara dengan negara serta konsep Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara dan sadar sebagai bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar