BAB II
WAWASAN NUSANTARA
Menurut Prof. Dr. Wan Usman, Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam. Wawasan Nusantara mempunyai dua landasan, yaitu
landasan Idiil (Pancasila) dan landasan Konstitusional (UUD 45).
Wawasan Nusantara mempunyai asas atau
ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur
pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
bersama. Asas wasantara terdiri dari:
- Kepentingan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan dan suku bangsa.
ANALISA:
Wawasan Nusantara adalah “cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
SARAN:
Warga negara Indonesia harus mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara, hubungan
warga negara dengan negara serta konsep Wawasan Nusantara sehingga
sadar sebagai warga negara dan sadar sebagai bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar