- Norma dan Etika Pada Fungsi Sumber Daya Manusia
Fungsi sumber daya
manusia adalah fungsi yang berhubungan dengan usaha penarikan,
pengembangan, penempatan karyawan dan pemeliharaannya termasuk
pengaturan penggajian dan kesejahteraan. Fungsi ini pada prinsipnya
berhubungan dengan pengaturan sumber daya manusia dan sekaligus
pengaturan kesejahteraan agar para karyawan dapat melaksakan tugasnya
secara fokus, semangat dan menyenangkan. Oleh karena itu harus
dirumuskan etika yang berhubungan pelaksanaan fungsi tersebut. Adapun
etika manajer untuk melaksanakan fungsi sumber daya manusia antara
lain adalah:
- Manajer secara prinsipil tidak membedakan tenaga kerja dari jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan, ras maupun agama.
- Manajer harus memberikan kesempatan karyawan untuk berprestasi, berkembang dan promosi jabatan (naik pangkat).
- Manajer tidak membedakan tingkat upah antara karyawan laki-laki dengan perempuan.
- Manajer memberikan upah yang layak sesuai dengan prestasi karyawan, demikian juga kesejahteraan lainnya (THR, Jamsostek, asuransi, dll)
- Manajer memberikan kompensasi atau gaji tepat waktu.
- Apabila ada perselisihan antara perusahaan dan karyawan maka diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan, bukan dengan pemecatan karyawan.
Contoh Kasus: Sebuah perusahaan konsultan pajak
memberikan pelatihan Brevet A, B dan C kepada semua karyawannya, agar
dapat menambah pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan karyawan
sehingga menjadi karyawan yang profesional dalam bidang perpajakan.
- Norma dan Etika Pada Fungsi Keuangan
Fungsi keuangan adalah
fungsi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan perusahaan.
Meliputi usaha mendapatkan dana dan usaha menggunakaan dana agar
perusahaan dapat melakukan kegiatannya secara baik dan lancar.
Pelaksanaan fungsi ini berhubungan dengan eksternal dan internal
perusahaan. Adapun etika yang harus dilaksanakan oleh fungsi ini
adalah antara sebagai berikut:
- Manajer melakukan pembayaran hutang tepat waktu sesuai dengan kesepakatan di dalam perjanjian.
- Manajer melakukan pembayaran kepada pemasok atas pasokannya kepada perusahaan sesuai dengan kesepakaatannya.
- Manajer harus memberikan ganti rugi kepada, karyawan, pemasok, konsumen dan masyarakat umum yang dirugikan perusahaan.
- Manajer harus mencegah adanya kemungkinan tindakan korupsi perusahaan oleh siapapun.
- Manajer dapat memberikan data keuangan secara benar guna penetapan besarnya pajak yang harus dibayar perusahaan kepada pemerintah.
Contoh Kasus: Kasus
mafia pajak Gayus Tambunan & penggelapan pajak Group Bakrie
mengguncang Indonesia pada tahun 2009. Berawal
dari temuan PPATK tentang adanya transaksi mencurigakan di rekening
Bank Panin dan BCA atas nama Gayus HP
Tambunan sebesar Rp. 25 milyar. Temuan ini dilaporkan ke Bareskrim
Polri. Penyelidikan dimulai Tanggal 7 Oktober 2009, penyidik
Bareskrim menetapkan Gayus sebagai tersangka. Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Agung. Gayus
dijerat pasal money laundry, tindak pidana korupsi dan
penggelapan pajak. Seiring berjalannya penyidikan terungkaplah
fakta-fakta yang menyatakan bahwa uang di rekening-rekening milik
Gayus Tambunan adalah berasal dari perusahaan-perusahaan yang urusan
pajaknya diurus oleh Gayus. Uang tersebut diperoleh dari suap oleh
direksi perusahaan-perusahaan yang ingin mengurangi beban pajaknya.
Beberapa diantaranya adalah perusahaan milik pengusaha besar Aburizal
Bakri. Tersangka baru kasus tersebut adalah Eddie J. Soebari (ES),
direktur keuangan PT Bumi Resources Tbk. Sebelumnya, Robertus
Bismarka Kurniawan, direktur PT Kaltim Prima Coal (KPC), ditetapkan
sebagai tersangka. Perusahaan Group Bakrie lain yang tersangkut
tunggakan pajak adalah PT Arutmin Indonesia. KPC dan Arutmin sendiri
adalah anak perusahaan Bumi Resources. Penggelapan pajak yang
dilakukan perusahaan batu bara tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1
triliun. Sebagai direktur atau manajer yang baik kita tidak boleh
melakukan perbuatan tercela seperti itu, prinsip kejujuran harus kita
tanamkan di dalam diri kita maupun kepada semua karyawan, karena
pajak merupakan pendapatan negara yang digunakan untuk membangun
negara itu sendiri. Kita harus membayar pajak sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku.
- Norma dan Etika Pada Fungsi Produksi
Etika
manajer berdasarkan fungsi produksi. Fungsi produksi adalah
semua kegiataan operasional perusahaan yang berkaitan dengan
menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan oleh perusahaan.
Berkaitan dengan kegiatan produksi tersebut maka perusahaan harus
melaksanakan etika manajer sebagai berikut:
- Menghasilkan barang dengan kualitas bahan baku yang standar dan hasil produksi dengan kualitas yang standar yang menjamin tidak membahayakan kehidupan masyarakat.
- Manajer harus memberikan perlindungan kepada semua personalia yang bekerja menghasilkan barang dan jasa.
- Di dalam menghasilkan barang dan jasa menggunakan peralatan atau mesin-mesin yang menjamin keselamatan pekerja.
- Produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan bukan tiruan atau plagiat dari hasil produksi perusahaan lain yang dilakukan dengan cara yang tidak sah.
- Di dalam menghasilkan barang dan jasa harus tepat kualitas, tepat harga dan waktu penyerahan kepada masyarakat sesuai dengan kesepakatan.
Contoh Kasus: PT. MASPION mendapatkan Standar
Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produknya. Pemerintah Indonesia
menyadari sejak awal bahwa dukungan untuk sektor riil harus menjadi
prioritas utama khususnya pada industri berbasis manufaktur yang
paling banyak menyedot tenaga kerja. Pemerintah sudah cukup mendukung
industri nasional kita dalam meningkatkan daya saing industri
nasional salah satunya adalah dengan penerapan Standar Nasional
Indonesia (SNI).
Selain untuk melindungi pasar nasional dari serbuan produk import murah tapi tidak berkualitas. Tetapi pemerintah harus selalu monitoring dan evaluasi ulang bahwa instrument SNI. Apalagi para trader mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI). Bahkan yang mengagetkan pemerintah China mendukung industri nasionalnya, yaitu bagi industri yang sudah mempunyai record penjualan ke Indonesia, dianjurkan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan SPPT-SNI dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah China.
Berbeda dengan Indonesia. Untuk produk elektronika, pemerintah baru saja menerapkan SNI sehingga kesiapan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan laboratorium uji masih langka. Seperti di Surabaya belum ada LSPro maupun laboratorium uji untuk produk elektronik, sehingga biaya SNI menjadi cukup mahal, dan menjadi beban cukup besar pula bagi industri nasional.
Pemerintah seharusnya melindungi konsumen lokal dengan cara mengharuskan semua pabrik untuk mempunyai service center maupun authorized service sebanyak mungkin di seluruh Indonesia, agar konsumen bisa mendapatkan pelayanan purna jual yang bagus.
Apalagi tekanan perdagangan produk asal negeri China sangat besar, sehingga perlu instrumen SNI untuk perlindungan konsumen. Pemerintah juga harus mengkaji ulang harmonisasi tarif bea masuk untuk bahan baku dan spare part pendukung industri serendah mungkin dan tarif bea masuk untuk barang jadi (finish product) setinggi mungkin. Memang sulit bagi pemerintah yang sudah menandatangani perdagangan bebas ASEAN-CHINA (ACFTA), tetapi pemerintah harus tetap memegang prinsip bahwa tidak ada satu industri pun di Indonesia lumpuh akibat perjanjian tersebut.
Selain untuk melindungi pasar nasional dari serbuan produk import murah tapi tidak berkualitas. Tetapi pemerintah harus selalu monitoring dan evaluasi ulang bahwa instrument SNI. Apalagi para trader mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI). Bahkan yang mengagetkan pemerintah China mendukung industri nasionalnya, yaitu bagi industri yang sudah mempunyai record penjualan ke Indonesia, dianjurkan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan SPPT-SNI dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah China.
Berbeda dengan Indonesia. Untuk produk elektronika, pemerintah baru saja menerapkan SNI sehingga kesiapan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan laboratorium uji masih langka. Seperti di Surabaya belum ada LSPro maupun laboratorium uji untuk produk elektronik, sehingga biaya SNI menjadi cukup mahal, dan menjadi beban cukup besar pula bagi industri nasional.
Pemerintah seharusnya melindungi konsumen lokal dengan cara mengharuskan semua pabrik untuk mempunyai service center maupun authorized service sebanyak mungkin di seluruh Indonesia, agar konsumen bisa mendapatkan pelayanan purna jual yang bagus.
Apalagi tekanan perdagangan produk asal negeri China sangat besar, sehingga perlu instrumen SNI untuk perlindungan konsumen. Pemerintah juga harus mengkaji ulang harmonisasi tarif bea masuk untuk bahan baku dan spare part pendukung industri serendah mungkin dan tarif bea masuk untuk barang jadi (finish product) setinggi mungkin. Memang sulit bagi pemerintah yang sudah menandatangani perdagangan bebas ASEAN-CHINA (ACFTA), tetapi pemerintah harus tetap memegang prinsip bahwa tidak ada satu industri pun di Indonesia lumpuh akibat perjanjian tersebut.
- Norma dan etika pada bidang lingkungan
CSR (Corporate
Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep
yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut)
sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan
sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu
bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa
untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial
dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada
di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul
sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka
panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
CSR akan lebih berdampak
positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi
dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah.
Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan
regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah
persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia,
pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis
melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa
menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi,
mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau
terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi
proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar
terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses
manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh Kasus:
- PT. Djarum Indonesia
PT. Djarum Indonesia
menawarkan banyak program yang dilakukan untuk masyarakat, antara
lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan Djarum
Bakti Olahraga. Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum Bakti
Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun
tidak mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang
akademik maupun olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).
- Artha Graha
Sejak sekitar tahun 1997, Tomy lebih banyak
memfokuskan diri pada pelestarian lingkungan, salah satunya
diwujudkan dengan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC). yang
merupakan kawasan konservasi hutan, satwa-liar seluas 45.000 hektar,
dan kawasan cagar laut seluas 14.500 hektar. Lokasi TWNC adalah di
ujung selatan pulau Sumatera. TWNC setidaknya telah melepas-liarkan 5
harimau sumatera. Pada awal 2012, Tomy melalui TWNC bekerjasama
dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Program
Pasca-Rehabilitasi berbasis konservasi alam bagi ex korban narkoba.
Program yang unik ini adalah pertama di dunia, dan mendapatkan
perhatian serta apresiasi langsung dari Executive Director "UNODC"
(United Nations of Drugs and Crime), Mr."Yuri
Fedotov" yang
telah berkunjung ke TWNC pada akhir 2012. Pada Maret 2013, Tomy
Winata atas undangan UNODC, mempresentasikan program pasca
rehabilitasi tersebut dihadapan Sidang Tahunan UNODC ke 54 di Vienna,
Austria.
Cristiano Ronaldo jadi duta Mangrove Indonesia
Kepedulian Tomy terhadap pelestarian lingkungan,
juga diwujudkan dengan rencana pelestarian mangrove di Bali. Pada
Maret 2013, di Madrid, Tomy dan Forum Peduli Mangrove - Bali telah
mengangkat "Cristiano
Ronaldo" (CR7)
pemain sepakbola ternama dunia untuk menjadi Duta Mangrove. Tomy dan
Cristiano Ronaldo sepakat untuk melestarikan mangrove, khususnya di
Bali.
Dapat dikatakan bahwa kegiatan sosial, kemanusiaan,
kemasyarakatan dan lingkungan yang dilakukan Artha Graha Peduli
adalah bukan hanya sekedar Corporate Social Responsibility dari Artha
Graha Network, namun sudah jauh lebih besar dan lebih tinggi
melampaui apa yang biasa dilakukan orang lain dalam tataran CSR.
Tomy Winata adalah seorang pengusaha Indonesia yang
sukses, namun juga seorang philanthropist dengan kepedulian, jiwa
sosial dan pencinta lingkungan sejati.
- Sidomuncul (Tolak Angin)
Setelah ditandatanganinya
perjajian kerjasama antara Kodam III/Siliwangi dan Sidomuncul pada 13
April lalu mengenai bakti sosial operasi katarak untuk 1.000 pasien
penderita buta katarak yang kegiatannya telah dilaksanakan di RS
Sariningsih Bandung, RS Kencana Serang, dan RS Guntur Garut, Jumat,
(25/5) bertempat di RS Dustira Cimahi, Kodam III/Siliwangi, Perdami
cabang Jawa Barat dan Sidomuncul kembali memberikan bantuan operasi
katarak bagi 123 pasien di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Pangdam III/Siliwangi Mayjen. TNI Drs. Sonny Widjaja, Walikota Cimahi, Bupati Kab. Bandung, Bupati Bandung Barat, Kandinkes Provinsi Jawa Barat, Ketua Perdami cabang Jawa Barat, Direktur Utama RS Cicendo, dan Group Product Manager Tolak Angin Sidomuncul Retna Widawati sekaligus selaku kordinator pelaksana program CSR Sidomuncul untuk Baksos Operasi Katarak bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.
Kerjasama KODAM III/Siliwangi bersama Sidomuncul untuk baksos operasi katarak 1.000 pasien sampai saat ini yang telah di operasi sebanyak 352 orang. Pelaksanaan operasi akan dilakukan di enam RS Tentara yaitu RS Sari Ningsih Bandung, RS Guntur Garut, RS Kencana Serang, RS Dustira Cimahi, RS Salak Bogor, dan RS Ciremai Cimahi.
Hadir pada kesempatan tersebut Pangdam III/Siliwangi Mayjen. TNI Drs. Sonny Widjaja, Walikota Cimahi, Bupati Kab. Bandung, Bupati Bandung Barat, Kandinkes Provinsi Jawa Barat, Ketua Perdami cabang Jawa Barat, Direktur Utama RS Cicendo, dan Group Product Manager Tolak Angin Sidomuncul Retna Widawati sekaligus selaku kordinator pelaksana program CSR Sidomuncul untuk Baksos Operasi Katarak bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.
Kerjasama KODAM III/Siliwangi bersama Sidomuncul untuk baksos operasi katarak 1.000 pasien sampai saat ini yang telah di operasi sebanyak 352 orang. Pelaksanaan operasi akan dilakukan di enam RS Tentara yaitu RS Sari Ningsih Bandung, RS Guntur Garut, RS Kencana Serang, RS Dustira Cimahi, RS Salak Bogor, dan RS Ciremai Cimahi.
- Norma dan etika pada pasar bebas
Adam Smith dikenal luas
dengan teori ekonomi '"laissez-faire"
yang mengumumkan perkumpulan di abad 18 Eropa. Smith percaya akan hak
untuk memengaruhi kemajuan ekonomi diri sendiri dengan bebas, tanpa
dikendalikan oleh perkumpulan dan/atau negara. Teori ini sampai pada
proto-industrialisasi di Eropa,
dan mengubah mayoritas kawasan Eropa
menjadi daerah perdagangan bebas, membuat kemungkinan akan adanya
pengusaha. Dia juga dikenal sebagai "Bapak Ekonomi"
versi barat.
Ajaran ekonomi klasik
yang dikembangkan oleh Adam Smith, mengembangkan sistem ekonomi
liberal-kapitalis yang lebih mempercayakan perekonomian pada pasar
ketimbang perencanaan-perencanaan oleh pemerintah. Adam Smith
berpendapat bahwa kegiatan ekonomi seseorang yang bertujuan untuk
keuntungan pribadi sebaiknya juga memiliki efek yang baik untuk
masyarakat secara umum. Menurutnya, pasar bebas memiliki mekanisme
untuk memperbaiki kondisi yang tidak normal dengan istilah invisible
hand (tangan tak terlihat).
Fenomena invissible hand
juga dapat dilihat dari kemampuan pasar memperbaiki situasi yang
tidak sehat. Menurut Adam Smith, efek dari pasar bebas adalah
kebaikan bagi seluruh masyarakat. Adam Smith juga sangat menekankan
pentingnya meritokrasi. Sistem ini digunakan oelh institusi untuk
memilih orang yang memikul tanggung jawab berdasarkan kemampuan atau
bakatnya. Meritokrasi adalah faktor penting yang ditekankan untuk
mendorong masyarakat agar selalu memperbaiki dirinya sendiri.
Meritokrasi juga mendorong spesialisasi dan efisiensi dalam ekonomi.
Contoh Kasus: AFTA
(ASEAN FREE TRADE AREA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan perjanjian
antara negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggar, yang
tergabung dalam ASEAN (Associate of South East Asia Nation).
AFTA merupakan suatu kesepakatan dalam bidang ekonomi mengenai sektor
produksi lokal di negara-negara ASEAN. Perjanjian ini ditandatangani
pada 28 Januari 1992 di Singapur. Pada saat itu ASEAN terdiri dari
enam negara anggota yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapur dan Thailand. Sekarang ASEAN terdiri dari sepuluh negara dan
seluruh negara di ASEAN telah menandatangani perjanjian AFTA. Tujuan
diadakannya perjanjian ini adalah:
- Untuk meningkatkan daya saing produksi negara-negara ASEAN dalam pasar dunia dengan menghilangkan tarriff dan non-tarriff bariers.
- Menarik investasi asing langsung ke negara-negara ASEAN.
Negara anggota ASEAN sepakat untuk menandatangani
AFTA untuk bekerjasama dalam bidang ekonomi. Pandangan negara-negara
anggota ASEAN untuk kemajuan perekonomian di wilayah Asia Tenggara
jelas patut dipertanyakan keseriusannya. Jika kerjasama ini dilakukan
namun tidak ada langkah serius dari masing-masing anggota yang hanya
melihat dampak-dampak negatif dari AFTA mungkin AFTA tidak akan
berjalan hingga saat ini yang kurang lebih sudah 6 tahun efektif
Dengan adanya perogram penghapusan bea seperti yang
telah diatur dalam Common Effective Preferential Tariff
(CEPT), penurunan bea masuk barang yang dilakukan oleh ASEAN-6 sesuai
dengan skema CEPT menjadi 1,51 persen dari 12,76 persen. Pemotongan
biaya tarif tersebut telah dilakukan sejak 1993, diiukuti dengan
negara ASEAN lainnya. Dengan itu AFTA mulai sepenuhnya berlaku pada
tanggal 1 Januari 2004, setelah melalui proses sosialisasi pemotongan
bea masuk barang dan ditahun 2008 bea tarif tersebut dihilangkan. Hal
ini berbeda dengan Uni Eropa, dalam AFTA tidak diterapkan tarif
eksternal umum pada barang-barang impor. Artinya anggota ASEAN bebas
mengenakan tarif pada barang yang masuk dari luar ASEAN didasarkan
pada ketetapan yang telah dibuat oleh masing-masing negara ASEAN.
Anggota ASEAN membagi pengecualian produk-produknya
dari CEPT, yaitu: 1) pengecualian sementara, 2) pengecualian
pertanian sensitif, 3) pengecualian umum. Pengecualian sementara itu
berupa produk yang tarif akhirnya akan diturunkan menjadi 0-5%, namun
ditunda untuk sementara pengurangan tarifnya. Pengecualian pertanian
sensitif termasuk beras, baru pada tahun 2010 akan diberlakukan
pengurangannya dari 0-5%. Sedangkan pengecualian umum mengacu pada
produk-produk yang dianggap perlu untuk di proteksi oleh
masing-masing negara anggota ASEAN, termasuk dalam pengecualian umum
adalah proteksi terhadap labor movement.
Hambatan dalam AFTA:
Negara-negara di ASEAN sebenarnya memiliki perbedaan
tinggak perekonomian. Hal itu terlihat pada pendapatan perkapita
masing-masing negara anggota ASEAN. Beberapa negara memiliki
pendapatan perkapita lebih tinggi dari pada negara lainnya. Belum
lagi ketidak stabilan politik dalam negeri yang juga mempengaruhi
perekonomian di negara-negara anggota ASEAN. Contohnya, pendapatan
perkapita negara-negara ASEAN-6 lebih tinggi dibandingkan empat
negara lainnya yaitu, Laos, Myanmar, Vietnam dan Kamboja. Sehingga
sulit bagi keempat negara tersebut untuk menurunkan tarif bagi barang
yang dianggap sensitif bagi kepentingan dalam negerinya. Belum lagi
persaingan barang komoditas antara negara-negara anggota ASEAN,
terkadang kualitas barang yang rendah dan tidak dapat bersaing
membuat ambruknya industri kecil di beberapa negara tersebut. Bahkan
bukan bagi keempat negara di ASEAN yang tergolong memiliki
perekonomian rendah tetapi juga negara anggota ASEAN-6 harus
menghadapi kenyataan bahwa industri kecil di negaranya harus
mengalami guncangan karena tidak dapat bersaing dengan barang
komoditas yang masuk ke negaranya.
Bahkan banyak anggapan bahwa AFTA hanya menghasilkan
persaingan yang tidak seimbang bagi negara anggota ASEAN itu sendiri.
Penurunan tarif barang bagi barang yang masuk dari negara anggota
ASEAN menimbulkan kerugian. Ketidak siapan pasar industri lokal juga
yang menjadi kendala bagi berjalannya AFTA dan penerapan penurunan
tarif. Seperti negara-negara anggota ASEAN lainnya Indonesia pun
mengalami hal yang sama. Daya saing barang yang diperdagangkan kurang
memenuhi standar yang ditetapkan, hal ini mengakibatkan banyaknya
industri-industri kecil dan menengah di Indonesia mengalami kerugian
yang besar. Persaingan produk dalam negeri dengan produk yang masuk
kedalam negeri membuat para pengusaha harus bisa meningkatkan
kualitas barang produksinya. Hal tersebut tidak mudah dengan
keterbatasan modal yang dimiliki oleh para pengusaha-pengusaha kecil
dan menengah. Belum lagi keterbatasan dari segi infrastruktur di
Indonesia, keterbatasan teknologi yang menunjang produksi para
pengusaha kecil dan menengah di Indonesia juga menjadi suatu masalah
tersendiri. Dalam AFTA para pengusaha dipaksa untuk memiliki daya
saing yang tinggi, agar nantinya pengusaha-pengusaha dalam negeri ini
dapat mandiri.
Peran dan dukungan pemerintah sangat dibutuhkan
disini, pemerintah haruslah membuat suatu regulasi yang jelas dalam
menanggapi masalah-masalah yang dihadapi oleh para pengusaha di
Indonesia khususnya pengusaha kecil dan menengah mengenai bantuan
modal usaha. Pemerintah sepatutnya menolong para pengusaha kecil dan
menengah kita dalam meningkatkan kualitas produknya agar nantinya
produksi mereka tidak berhenti dan rugi. Selama ini permasalahan yang
yang selalu timbul adalah ketidak mampuan pemerintah Indonesia dalam
melindungi para pengusaha kecil dan menengah di Indonesia. Hal ini
terlihat dari banyaknya para pengusaha yang tergolong pengusaha kecil
dan menengah di Indonesia mengalami kerugian besar dan produksinya
berhenti dikarenakan kualitas barang mereka kalah dibandingkan dengan
barang-barang yang masuk dari Vietnam dan Cina. Contohnya industri
rotan di Indonesia, biasanya para pengusaha rotan hanya mengirim
berupa rotan yang belum diolah sehingga merugikan pihak pengusaha
rotan dalam negeri, sedangkan rotan yang masuk dari Cina dan Vietnam
biasanya telah diolah menjadi suatu produk yang memiliki nilai jual
lebih tinggi. Dari permasalahan tersebut seharusnya pemerintah
memiliki langkah yang pasti untuk melindungi para pengusaha rotan,
caranya dengan mengekspor produk rotan bukan sekedar bahan dasarnya
saja tapi berupa rotan yang telah diolah menjadi suatu produk yang
harga jualnya lebih tinggi, sama dengan yang diekspor Vietnam dan
Cina.
Dalam banyak hal, AFTA dapat efektif dan
menguntungkan Indonesia jika para pengusaha dan pemerintah Indonesia
bekerja sama. Pemerintah melindungi para pengusaha kecil dan menengah
dengan cara bantuan modal untuk melakukan produksi agar para
pengusaha kecil dan menengah di Indonesia dapat membuat suatu produk
yang memiliki daya saing yang tinggi saat dipasarkan. Kendala yang
dihadapi adalah masalah infrastruktur di Indonesia yang kurang
mendukung, seperti jalanan yang rusak akan menghambat proses
distribusi barang dan dapat merugikan. Indonesia memiliki banyak
barang komoditas yang tidak kalah oleh Vietnam dan Cina. Masalahnya
hanya terletak pada daya saing para pengusaha di Indonesia dalam
persaingan di dalam pasar bebas ini.
* sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar