Kamis, 02 Januari 2014

NORMA DAN ETIKA BISNIS


  1. Norma dan Etika Pada Fungsi Sumber Daya Manusia

Fungsi sumber daya manusia adalah fungsi yang berhubungan dengan usaha penarikan, pengembangan, penempatan karyawan dan pemeliharaannya termasuk pengaturan penggajian dan kesejahteraan. Fungsi ini pada prinsipnya berhubungan dengan pengaturan sumber daya manusia dan sekaligus pengaturan kesejahteraan agar para karyawan dapat melaksakan tugasnya secara fokus, semangat dan menyenangkan. Oleh karena itu harus dirumuskan etika yang berhubungan pelaksanaan fungsi tersebut. Adapun etika manajer untuk melaksanakan fungsi sumber daya manusia antara lain adalah:

  • Manajer secara prinsipil tidak membedakan tenaga kerja dari jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan, ras maupun agama.
  • Manajer harus memberikan kesempatan karyawan untuk berprestasi, berkembang dan promosi jabatan (naik pangkat).
  • Manajer tidak membedakan tingkat upah antara karyawan laki-laki dengan perempuan.
  • Manajer memberikan upah yang layak sesuai dengan prestasi karyawan, demikian juga kesejahteraan lainnya (THR, Jamsostek, asuransi, dll)
  • Manajer memberikan kompensasi atau gaji tepat waktu.
  • Apabila ada perselisihan antara perusahaan dan karyawan maka diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan, bukan dengan pemecatan karyawan.
Contoh Kasus: Sebuah perusahaan konsultan pajak memberikan pelatihan Brevet A, B dan C kepada semua karyawannya, agar dapat menambah pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan karyawan sehingga menjadi karyawan yang profesional dalam bidang perpajakan.


  1. Norma dan Etika Pada Fungsi Keuangan

Fungsi keuangan adalah fungsi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Meliputi usaha mendapatkan dana dan usaha menggunakaan dana agar perusahaan dapat melakukan kegiatannya secara baik dan lancar. Pelaksanaan fungsi ini berhubungan dengan eksternal dan internal perusahaan. Adapun etika yang harus dilaksanakan oleh fungsi ini adalah antara sebagai berikut:

  • Manajer melakukan pembayaran hutang tepat waktu sesuai dengan kesepakatan di dalam perjanjian.
  • Manajer melakukan pembayaran kepada pemasok atas pasokannya kepada perusahaan sesuai dengan kesepakaatannya.
  • Manajer harus memberikan ganti rugi kepada, karyawan, pemasok, konsumen dan masyarakat umum yang dirugikan perusahaan.
  • Manajer harus mencegah adanya kemungkinan tindakan korupsi perusahaan oleh siapapun.
  • Manajer dapat memberikan data keuangan secara benar guna penetapan besarnya pajak yang harus dibayar perusahaan kepada pemerintah.
Contoh Kasus: Kasus mafia pajak Gayus Tambunan & penggelapan pajak Group Bakrie mengguncang Indonesia pada tahun 2009. Berawal dari temuan PPATK tentang adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank Panin dan BCA atas nama Gayus HP Tambunan sebesar Rp. 25 milyar. Temuan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Penyelidikan dimulai Tanggal 7 Oktober 2009, penyidik Bareskrim menetapkan Gayus sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Agung. Gayus dijerat pasal money laundry, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak. Seiring berjalannya penyidikan terungkaplah fakta-fakta yang menyatakan bahwa uang di rekening-rekening milik Gayus Tambunan adalah berasal dari perusahaan-perusahaan yang urusan pajaknya diurus oleh Gayus. Uang tersebut diperoleh dari suap oleh direksi perusahaan-perusahaan yang ingin mengurangi beban pajaknya. Beberapa diantaranya adalah perusahaan milik pengusaha besar Aburizal Bakri. Tersangka baru kasus tersebut adalah Eddie J. Soebari (ES), direktur keuangan PT Bumi Resources Tbk. Sebelumnya, Robertus Bismarka Kurniawan, direktur PT Kaltim Prima Coal (KPC), ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan Group Bakrie lain yang tersangkut tunggakan pajak adalah PT Arutmin Indonesia. KPC dan Arutmin sendiri adalah anak perusahaan Bumi Resources. Penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan batu bara tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Sebagai direktur atau manajer yang baik kita tidak boleh melakukan perbuatan tercela seperti itu, prinsip kejujuran harus kita tanamkan di dalam diri kita maupun kepada semua karyawan, karena pajak merupakan pendapatan negara yang digunakan untuk membangun negara itu sendiri. Kita harus membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

  1. Norma dan Etika Pada Fungsi Produksi

Etika manajer berdasarkan fungsi produksi. Fungsi produksi adalah semua kegiataan operasional perusahaan yang berkaitan dengan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan oleh perusahaan. Berkaitan dengan kegiatan produksi tersebut maka perusahaan harus melaksanakan etika manajer sebagai berikut:

  • Menghasilkan barang dengan kualitas bahan baku yang standar dan hasil produksi dengan kualitas yang standar yang menjamin tidak membahayakan kehidupan masyarakat.
  • Manajer harus memberikan perlindungan kepada semua personalia yang bekerja menghasilkan barang dan jasa.
  • Di dalam menghasilkan barang dan jasa menggunakan peralatan atau mesin-mesin yang menjamin keselamatan pekerja.
  • Produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan bukan tiruan atau plagiat dari hasil produksi perusahaan lain yang dilakukan dengan cara yang tidak sah.
  • Di dalam menghasilkan barang dan jasa harus tepat kualitas, tepat harga dan waktu penyerahan kepada masyarakat sesuai dengan kesepakatan.


Contoh Kasus: PT. MASPION mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produknya. Pemerintah Indonesia menyadari sejak awal bahwa dukungan untuk sektor riil harus menjadi prioritas utama khususnya pada industri berbasis manufaktur yang paling banyak menyedot tenaga kerja. Pemerintah sudah cukup mendukung industri nasional kita dalam meningkatkan daya saing industri nasional salah satunya adalah dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain untuk melindungi pasar nasional dari serbuan produk import murah tapi tidak berkualitas. Tetapi pemerintah harus selalu monitoring dan evaluasi ulang bahwa instrument SNI. Apalagi para trader mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI). Bahkan yang mengagetkan pemerintah China mendukung industri nasionalnya, yaitu bagi industri yang sudah mempunyai record penjualan ke Indonesia, dianjurkan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan SPPT-SNI dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah China.

Berbeda dengan Indonesia. Untuk produk elektronika, pemerintah baru saja menerapkan SNI sehingga kesiapan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan laboratorium uji masih langka. Seperti di Surabaya belum ada LSPro maupun laboratorium uji untuk produk elektronik, sehingga biaya SNI menjadi cukup mahal, dan menjadi beban cukup besar pula bagi industri nasional.

Pemerintah seharusnya melindungi konsumen lokal dengan cara mengharuskan semua pabrik untuk mempunyai service center maupun authorized service sebanyak mungkin di seluruh Indonesia, agar konsumen bisa mendapatkan pelayanan purna jual yang bagus.

Apalagi tekanan perdagangan produk asal negeri China sangat besar, sehingga perlu instrumen SNI untuk perlindungan konsumen. Pemerintah juga harus mengkaji ulang harmonisasi tarif bea masuk untuk bahan baku dan spare part pendukung industri serendah mungkin dan tarif bea masuk untuk barang jadi (finish product) setinggi mungkin. Memang sulit bagi pemerintah yang sudah menandatangani perdagangan bebas ASEAN-CHINA (ACFTA), tetapi pemerintah harus tetap memegang prinsip bahwa tidak ada satu industri pun di Indonesia lumpuh akibat perjanjian tersebut.

  1. Norma dan etika pada bidang lingkungan

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

Contoh Kasus:
  1. PT. Djarum Indonesia
PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan untuk masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan Djarum Bakti Olahraga. Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).

  1. Artha Graha
Sejak sekitar tahun 1997, Tomy lebih banyak memfokuskan diri pada pelestarian lingkungan, salah satunya diwujudkan dengan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC). yang merupakan kawasan konservasi hutan, satwa-liar seluas 45.000 hektar, dan kawasan cagar laut seluas 14.500 hektar. Lokasi TWNC adalah di ujung selatan pulau Sumatera. TWNC setidaknya telah melepas-liarkan 5 harimau sumatera. Pada awal 2012, Tomy melalui TWNC bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Program Pasca-Rehabilitasi berbasis konservasi alam bagi ex korban narkoba. Program yang unik ini adalah pertama di dunia, dan mendapatkan perhatian serta apresiasi langsung dari Executive Director "UNODC" (United Nations of Drugs and Crime), Mr."Yuri Fedotov" yang telah berkunjung ke TWNC pada akhir 2012. Pada Maret 2013, Tomy Winata atas undangan UNODC, mempresentasikan program pasca rehabilitasi tersebut dihadapan Sidang Tahunan UNODC ke 54 di Vienna, Austria.
Cristiano Ronaldo jadi duta Mangrove Indonesia
Kepedulian Tomy terhadap pelestarian lingkungan, juga diwujudkan dengan rencana pelestarian mangrove di Bali. Pada Maret 2013, di Madrid, Tomy dan Forum Peduli Mangrove - Bali telah mengangkat "Cristiano Ronaldo" (CR7) pemain sepakbola ternama dunia untuk menjadi Duta Mangrove. Tomy dan Cristiano Ronaldo sepakat untuk melestarikan mangrove, khususnya di Bali.
Dapat dikatakan bahwa kegiatan sosial, kemanusiaan, kemasyarakatan dan lingkungan yang dilakukan Artha Graha Peduli adalah bukan hanya sekedar Corporate Social Responsibility dari Artha Graha Network, namun sudah jauh lebih besar dan lebih tinggi melampaui apa yang biasa dilakukan orang lain dalam tataran CSR.
Tomy Winata adalah seorang pengusaha Indonesia yang sukses, namun juga seorang philanthropist dengan kepedulian, jiwa sosial dan pencinta lingkungan sejati.


  1. Sidomuncul (Tolak Angin)
Setelah ditandatanganinya perjajian kerjasama antara Kodam III/Siliwangi dan Sidomuncul pada 13 April lalu mengenai bakti sosial operasi katarak untuk 1.000 pasien penderita buta katarak yang kegiatannya telah dilaksanakan di RS Sariningsih Bandung, RS Kencana Serang, dan RS Guntur Garut, Jumat, (25/5) bertempat di RS Dustira Cimahi, Kodam III/Siliwangi, Perdami cabang Jawa Barat dan Sidomuncul kembali memberikan bantuan operasi katarak bagi 123 pasien di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Pangdam III/Siliwangi Mayjen. TNI Drs. Sonny Widjaja, Walikota Cimahi, Bupati Kab. Bandung, Bupati Bandung Barat, Kandinkes Provinsi Jawa Barat, Ketua Perdami cabang Jawa Barat, Direktur Utama RS Cicendo, dan Group Product Manager Tolak Angin Sidomuncul Retna Widawati sekaligus selaku kordinator pelaksana program CSR Sidomuncul untuk Baksos Operasi Katarak bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.

Kerjasama KODAM III/Siliwangi bersama Sidomuncul untuk baksos operasi katarak 1.000 pasien sampai saat ini yang telah di operasi sebanyak 352 orang. Pelaksanaan operasi akan dilakukan di enam RS Tentara yaitu RS Sari Ningsih Bandung, RS Guntur Garut, RS Kencana Serang, RS Dustira Cimahi, RS Salak Bogor, dan RS Ciremai Cimahi.

  1. Norma dan etika pada pasar bebas

Adam Smith dikenal luas dengan teori ekonomi '"laissez-faire" yang mengumumkan perkumpulan di abad 18 Eropa. Smith percaya akan hak untuk memengaruhi kemajuan ekonomi diri sendiri dengan bebas, tanpa dikendalikan oleh perkumpulan dan/atau negara. Teori ini sampai pada proto-industrialisasi di Eropa, dan mengubah mayoritas kawasan Eropa menjadi daerah perdagangan bebas, membuat kemungkinan akan adanya pengusaha. Dia juga dikenal sebagai "Bapak Ekonomi" versi barat.

Ajaran ekonomi klasik yang dikembangkan oleh Adam Smith, mengembangkan sistem ekonomi liberal-kapitalis yang lebih mempercayakan perekonomian pada pasar ketimbang perencanaan-perencanaan oleh pemerintah. Adam Smith berpendapat bahwa kegiatan ekonomi seseorang yang bertujuan untuk keuntungan pribadi sebaiknya juga memiliki efek yang baik untuk masyarakat secara umum. Menurutnya, pasar bebas memiliki mekanisme untuk memperbaiki kondisi yang tidak normal dengan istilah invisible hand (tangan tak terlihat).

Fenomena invissible hand juga dapat dilihat dari kemampuan pasar memperbaiki situasi yang tidak sehat. Menurut Adam Smith, efek dari pasar bebas adalah kebaikan bagi seluruh masyarakat. Adam Smith juga sangat menekankan pentingnya meritokrasi. Sistem ini digunakan oelh institusi untuk memilih orang yang memikul tanggung jawab berdasarkan kemampuan atau bakatnya. Meritokrasi adalah faktor penting yang ditekankan untuk mendorong masyarakat agar selalu memperbaiki dirinya sendiri. Meritokrasi juga mendorong spesialisasi dan efisiensi dalam ekonomi.

Contoh Kasus: AFTA (ASEAN FREE TRADE AREA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan perjanjian antara negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggar, yang tergabung dalam ASEAN (Associate of South East Asia Nation). AFTA merupakan suatu kesepakatan dalam bidang ekonomi mengenai sektor produksi lokal di negara-negara ASEAN. Perjanjian ini ditandatangani pada 28 Januari 1992 di Singapur. Pada saat itu ASEAN terdiri dari enam negara anggota yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapur dan Thailand. Sekarang ASEAN terdiri dari sepuluh negara dan seluruh negara di ASEAN telah menandatangani perjanjian AFTA. Tujuan diadakannya perjanjian ini adalah:
  • Untuk meningkatkan daya saing produksi negara-negara ASEAN dalam pasar dunia dengan menghilangkan tarriff dan non-tarriff bariers.
  • Menarik investasi asing langsung ke negara-negara ASEAN.
Negara anggota ASEAN sepakat untuk menandatangani AFTA untuk bekerjasama dalam bidang ekonomi. Pandangan negara-negara anggota ASEAN untuk kemajuan perekonomian di wilayah Asia Tenggara jelas patut dipertanyakan keseriusannya. Jika kerjasama ini dilakukan namun tidak ada langkah serius dari masing-masing anggota yang hanya melihat dampak-dampak negatif dari AFTA mungkin AFTA tidak akan berjalan hingga saat ini yang kurang lebih sudah 6 tahun efektif
Dengan adanya perogram penghapusan bea seperti yang telah diatur dalam Common Effective Preferential Tariff (CEPT), penurunan bea masuk barang yang dilakukan oleh ASEAN-6 sesuai dengan skema CEPT menjadi 1,51 persen dari 12,76 persen. Pemotongan biaya tarif tersebut telah dilakukan sejak 1993, diiukuti dengan negara ASEAN lainnya. Dengan itu AFTA mulai sepenuhnya berlaku pada tanggal 1 Januari 2004, setelah melalui proses sosialisasi pemotongan bea masuk barang dan ditahun 2008 bea tarif tersebut dihilangkan. Hal ini berbeda dengan Uni Eropa, dalam AFTA tidak diterapkan tarif eksternal umum pada barang-barang impor. Artinya anggota ASEAN bebas mengenakan tarif pada barang yang masuk dari luar ASEAN didasarkan pada ketetapan yang telah dibuat oleh masing-masing negara ASEAN.
Anggota ASEAN membagi pengecualian produk-produknya dari CEPT, yaitu: 1) pengecualian sementara, 2) pengecualian pertanian sensitif, 3) pengecualian umum. Pengecualian sementara itu berupa produk yang tarif akhirnya akan diturunkan menjadi 0-5%, namun ditunda untuk sementara pengurangan tarifnya. Pengecualian pertanian sensitif termasuk beras, baru pada tahun 2010 akan diberlakukan pengurangannya dari 0-5%. Sedangkan pengecualian umum mengacu pada produk-produk yang dianggap perlu untuk di proteksi oleh masing-masing negara anggota ASEAN, termasuk dalam pengecualian umum adalah proteksi terhadap labor movement.
Hambatan dalam AFTA:
Negara-negara di ASEAN sebenarnya memiliki perbedaan tinggak perekonomian. Hal itu terlihat pada pendapatan perkapita masing-masing negara anggota ASEAN. Beberapa negara memiliki pendapatan perkapita lebih tinggi dari pada negara lainnya. Belum lagi ketidak stabilan politik dalam negeri yang juga mempengaruhi perekonomian di negara-negara anggota ASEAN. Contohnya, pendapatan perkapita negara-negara ASEAN-6 lebih tinggi dibandingkan empat negara lainnya yaitu, Laos, Myanmar, Vietnam dan Kamboja. Sehingga sulit bagi keempat negara tersebut untuk menurunkan tarif bagi barang yang dianggap sensitif bagi kepentingan dalam negerinya. Belum lagi persaingan barang komoditas antara negara-negara anggota ASEAN, terkadang kualitas barang yang rendah dan tidak dapat bersaing membuat ambruknya industri kecil di beberapa negara tersebut. Bahkan bukan bagi keempat negara di ASEAN yang tergolong memiliki perekonomian rendah tetapi juga negara anggota ASEAN-6 harus menghadapi kenyataan bahwa industri kecil di negaranya harus mengalami guncangan karena tidak dapat bersaing dengan barang komoditas yang masuk ke negaranya.
Bahkan banyak anggapan bahwa AFTA hanya menghasilkan persaingan yang tidak seimbang bagi negara anggota ASEAN itu sendiri. Penurunan tarif barang bagi barang yang masuk dari negara anggota ASEAN menimbulkan kerugian. Ketidak siapan pasar industri lokal juga yang menjadi kendala bagi berjalannya AFTA dan penerapan penurunan tarif. Seperti negara-negara anggota ASEAN lainnya Indonesia pun mengalami hal yang sama. Daya saing barang yang diperdagangkan kurang memenuhi standar yang ditetapkan, hal ini mengakibatkan banyaknya industri-industri kecil dan menengah di Indonesia mengalami kerugian yang besar. Persaingan produk dalam negeri dengan produk yang masuk kedalam negeri membuat para pengusaha harus bisa meningkatkan kualitas barang produksinya. Hal tersebut tidak mudah dengan keterbatasan modal yang dimiliki oleh para pengusaha-pengusaha kecil dan menengah. Belum lagi keterbatasan dari segi infrastruktur di Indonesia, keterbatasan teknologi yang menunjang produksi para pengusaha kecil dan menengah di Indonesia juga menjadi suatu masalah tersendiri. Dalam AFTA para pengusaha dipaksa untuk memiliki daya saing yang tinggi, agar nantinya pengusaha-pengusaha dalam negeri ini dapat mandiri.
Peran dan dukungan pemerintah sangat dibutuhkan disini, pemerintah haruslah membuat suatu regulasi yang jelas dalam menanggapi masalah-masalah yang dihadapi oleh para pengusaha di Indonesia khususnya pengusaha kecil dan menengah mengenai bantuan modal usaha. Pemerintah sepatutnya menolong para pengusaha kecil dan menengah kita dalam meningkatkan kualitas produknya agar nantinya produksi mereka tidak berhenti dan rugi. Selama ini permasalahan yang yang selalu timbul adalah ketidak mampuan pemerintah Indonesia dalam melindungi para pengusaha kecil dan menengah di Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya para pengusaha yang tergolong pengusaha kecil dan menengah di Indonesia mengalami kerugian besar dan produksinya berhenti dikarenakan kualitas barang mereka kalah dibandingkan dengan barang-barang yang masuk dari Vietnam dan Cina. Contohnya industri rotan di Indonesia, biasanya para pengusaha rotan hanya mengirim berupa rotan yang belum diolah sehingga merugikan pihak pengusaha rotan dalam negeri, sedangkan rotan yang masuk dari Cina dan Vietnam biasanya telah diolah menjadi suatu produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi. Dari permasalahan tersebut seharusnya pemerintah memiliki langkah yang pasti untuk melindungi para pengusaha rotan, caranya dengan mengekspor produk rotan bukan sekedar bahan dasarnya saja tapi berupa rotan yang telah diolah menjadi suatu produk yang harga jualnya lebih tinggi, sama dengan yang diekspor Vietnam dan Cina.
Dalam banyak hal, AFTA dapat efektif dan menguntungkan Indonesia jika para pengusaha dan pemerintah Indonesia bekerja sama. Pemerintah melindungi para pengusaha kecil dan menengah dengan cara bantuan modal untuk melakukan produksi agar para pengusaha kecil dan menengah di Indonesia dapat membuat suatu produk yang memiliki daya saing yang tinggi saat dipasarkan. Kendala yang dihadapi adalah masalah infrastruktur di Indonesia yang kurang mendukung, seperti jalanan yang rusak akan menghambat proses distribusi barang dan dapat merugikan. Indonesia memiliki banyak barang komoditas yang tidak kalah oleh Vietnam dan Cina. Masalahnya hanya terletak pada daya saing para pengusaha di Indonesia dalam persaingan di dalam pasar bebas ini.
* sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar