PENGERTIAN KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi, karena koperasi sudah memberikan jasa kepada bangsa Indonesia dalam mengembangkan perekonomian Indonesia dari masa penjajahan hingga masa kemerdekaan.
Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata:
- Co = bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian-pengertian pokok tentang koperasi:
- Merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
Tujuan Koperasi Indonesia dijelaskan dalam pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, yang berbunyi:
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Prinsip Koperasi Indonesia dijelaskan dalam pasal 5 UU No. 25 tahun 1992, yang berbunyi:
- Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;b) pengelolaan dilakukan secara demokratis;c) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;d) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;e) kemandirian.
- Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:a) pendidikan perkoperasian;b) kerja sama antar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar